Usai Diperiksa 12 Jam, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka terkait aksi kerusuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, ditahan pihak kepolisian Senin (2/9/2019) malam.
Penahanan dilakukan setelah Tri Susanti diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim selama 12 jam.
Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut, kliennya hanya ditahan selama 1x24 jam.
Tri Susanti diperiksa mulai Senin pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
"Sejak pukul 24.00 WIB, klien kami ditahan sampai 24 jam ke depan," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan seputar rencana aksi protes, hingga pelaksanaan aksi sampai pada peristiwa perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 14 sampai 16 Agustus lalu.
Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut, karena sesuai aturan, pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tri Susanti juga kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.
Pihak Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan atas penahanan Tri Susanti.
Comments
Post a Comment